Workshop Standard and Safety Assessment of Fragrance Ingredients by IFRA

Workshop Standard and Safety Asessment of Fragrance Ingredients, dilanjutkan dengan penandatangan MoU Program hashtag#sustainability hashtag#Patchouli di Indonesia antara Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia, International Fragrance Association dan Dewan Atsiri Indonesia.

Acara juga di hadiri oleh BPOM, Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) dan PEKERTI (Perkumpulan Perusahaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga). Setelah itu keesokan harinya dilanjutkan kunjungan ke Subang untuk melihat fasilitas milik PT Sinkona Indonesia Lestari dan Kebun Hexagonal Pavettia.

Selain kunjungan tentang Training Safety, dalam kunjungan dua hari ini, Ifra juga mensosialisasikan tentang Amandemen IFRA no 51. Karena teksnya sangat spesifik, lampiran singkat, daftar dan penjelasan kata atau kategori tertentu yang akan disebutkan nanti menjadi penting untuk memberikan konsultasi yang tepat dan jelas terhadap artikel tersebut (Amandemen 51 maksudnya).

  • MAC: Maximum Acceptable Concentrations (Konsentrasi Maksimum yang Dapat Diterima)
  • RMTF: Risk Management Task Force (Satuan Tugas Manajemen Risiko)
  • QRA2: Quantitative Risk Assessments (Penilaian Risiko Kuantitatif)
  • TTC: Threshold of Toxicological Concern (Ambang Batas Kekhawatiran Toksikologi)
  • Kategori 5B: Produk biarkan pada wajah dan badan dengan menggunakan tangan (telapak tangan)
  • Kategori 6: Produk dengan paparan bibir dan mulut
  • Kategori 10 A: Produk perawatan rumah tangga yang sebagian besar bersentuhan dengan tangan
  • Kategori 11B: Produk yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan kulit tetapi sedikit transfer wewangian ke kulit dari substrat inert.
  • Kategori 12: Produk yang tidak dimaksudkan untuk kontak langsung dengan kulit, minimal atau tidak signifikan berpindah ke kulit

APA STANDAR IFRA?
Asosiasi Wewangian Internasional, juga dikenal sebagai IFRA, didirikan pada tahun 1973 dengan tujuan mewakili kepentingan industri wewangian di seluruh dunia. Agar tujuan mereka dapat terwujud, selama bertahun-tahun IFRA telah mengeluarkan serangkaian pedoman, biasanya terintegrasi dengan amandemen, memberikan pendekatan komprehensif terhadap produk-produk seperti parfum, kosmetik, dan perlengkapan rumah tangga.

Pedoman dan amandemen ini mewakili upaya nyata IFRA menuju penciptaan lingkungan yang lebih berkelanjutan, aman, dan transparan baik bagi pembuat parfum maupun konsumen. Baik pedoman maupun amandemennya secara alami berkontribusi pada pembentukan apa yang disebut Standar IFRA, yaitu serangkaian kriteria yang terus berubah yang bertujuan untuk membatasi, melarang, membatasi, atau mengubah kategorisasi bahan atau produk tertentu yang mungkin diakui. berbahaya bagi lingkungan dan interaksi manusia. Selain itu, IFRA juga telah menambahkan Annex yang didalamnya membahas dan menghimpun kontribusi terhadap Standar IFRA yang berasal dari sumber lain, menggabungkan informasi dari kontribusi alam yang sebelumnya dikenal sebagai Annex I, serta basis Schiff yang sebelumnya dikenal sebagai Annex II.

JADWAL PELAKSANAAN PERUBAHAN KE-51
Amandemen ke-51 Standar IFRA diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2023, dan diberitahukan melalui surat tertanggal 30 Juni. Publikasinya disertai dengan jangka waktu yang komprehensif mengenai implementasi yang diharapkan dari norma-norma tersebut, sehingga memberikan rentang waktu yang berbeda untuk pembatasan dan pelarangan baru.

Oleh karena itu, IFRA membagi jadwal penerapan menjadi dua kategori: satu untuk pembatasan dan spesifikasi bahan baru, dan yang lainnya untuk bahan terlarang. Selain itu, untuk masing-masing kategori yang disebutkan di atas, telah ditunjukkan dua jadwal pelaksanaan yang berbeda, yang membagi bagian Pembatasan dan Larangan pada Kreasi Baru dan Kreasi yang Sudah Ada.

Berkenaan dengan bagian Pembatasan atau Spesifikasi, semua anggota IFRA akan memerlukan Sertifikat Kesesuaian IFRA sesuai dengan Amandemen ke-51 pada tanggal berikut:

Kreasi Baru: 30 Maret 2024 (9 bulan setelah tanggal pemberitahuan)

Kreasi yang Ada: 30 Oktober 2025 (28 bulan setelah tanggal pemberitahuan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *