Kasus Pencampuran Minyak Pala

Kasus Pencampuran Minyak Pala

Baru – baru ini (Juni-Juli 2021) ditemukan lagi kasus pencampuran minyak atsiri dengan minyak atsiri lainnya. Motifnya tentunya untuk mencari keuntungan yang lebih banyak. Dengan cara blending antara minyak atsiri mahal dengan minyak atsiri murah. Kasus yang terjadi adalah mencampur minyak atsiri Pala dengan Minyak Atsiri Terpentine (alpha pinene dan beta pinene).

Pencampuran menggunakan alpha pinene dan beta pinene dari minyak terpentine ini cukup menyulitkan pembeli lapangan yang tidak memiliki instrumentasi. Karena jika hanya berpatokan pada tes kelarutan dan tes menggunakan alkoholmeter minyak akan serta merta lolos QC.

Ketika minyak masuk ke dalam instrumentasi GC baru dapat kita ketahui bahwa kandungan alpha pinene dan beta pinene nya melambung jauh dari standar yang biasanya terdapat dalam minyak Pala.

KomponenPala Standar (%)(Kasus) Pala Campuran (%)
Alpha Pinene15-2836.48 – 40.25
Delta Carene1.9-2.23.64 -5
Tabel Komponen yang diluar standar Pala Murni

Kasus ini sebenarnya berulang kembali di tahun tahun lalu. selain minyak pala ada juga pencampuran minyak nilam dengan minyak lagan atau kruing. Pencampuran yang marak terjadi ini sebenarnya merugikan penyuling – penyuling lain yang bersungguh sungguh menjaga kualitas hasil produksi penyulingan. Karena Alpha pinene setitik rusak pala se drum.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka kami mengolah lagi minyak yang sudah tercampur tersebut dengan cara memisahkan kembali minyak pala dari alpha pinene tersebut menggunakan redistilasi dengan pengurangan tekanan. tujuannya agar minyak pala yang sudah ada ditangan kami (kurang lebih sekitar 1000 Kg) dapat kami jual di spesifikasi standar minyak atsiri.

Kerugian yang kita dapat adalah adanya tambahan biaya proses sehingga menyebabkan HPP menjadi lebih mahal. yah daripada tidak dapat terjual lebih baik kita proses. Kabar terakhir yang kami dapat adalah pelaku untuk wilayah Kendal dan Ungaran telah ditangkap dan di BAP. Proses selanjutnya kita serahkan pada yang berwajib

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *